law firm

law firm

22.12.10

Pidana


Pertanyaan:
Seorang polisi menghamili wanita yang bukan istrinya, tetapi ia tidak mau bertanggung jawab.
Dapatkah ia terkena hukuman pidana atau diminta pertanggung jawaban?
Jawaban:
Dalam kasus ini ada beberapa faktor yang harus jelas terlebih dulu:
1. Apakah kasus seksual terdapat paksaan terlebih dulu/ perkosaan?
2. Bagaimana status polisi itu bujangan atau sudah menikah?
1. Jika terdapat paksaan, maka polisi dapat dikenakan pidana yaitu pasal 285 KUHP yaitu memaksa seseorang bersetubuh di luar pernikahannya.ancaman hukuman 12 tahun
2. jika polisi itu sudah menikah dapat terkena pasal 284 KUHP yaitu berbuat zina terhadap orang yang bukan istrinya, jika ia berlaku pasal 27 BW.Hukuman 9 bulan
Untuk pegawai negeri dapat terkena Peraturan Pemerintah no10 ttg larangan poligami bagi pegawai negeri sipil
Jika tidak terdapat pelanggaran di atas, maka secara hukum, anak yang akan lahir hanya mempunyai garis hubungan ke pihak ibu saja/anak luar nikah, kecuali ada pengakuan dari ayahnya. Jadi secara hukum ia tidak dapat dikenakan sangsi hukum,
Mungkin dapat dicari celah lain yang dapat dicari: misalnya perbuatan tidak menyenangkan,dll
Langkah hukum yang dapat dilakukan:
1. Anda dapat melapor ke atasan nya atas pelanggaran pasal di atas atau jika tidak bejalan, maka dapat lapor pada provost atau badan polisi yang memimpin lembaga kepolisisn tsb.
2. Anda dapat menyelesaikan secara kekeluargaan/membuat perjanjian hitam atas putih,mungkin akte notaris ttg kelanjutan hidup anak yang akan lahir.
Anda dapat hubungi juga LBH terdekat.......selamat berjuang