law firm

law firm

22.12.10

Hukum jaminan


Pertanyaan:
Suami istri punya rumah yang dijaminkan ke bank . Karena tidak dapat bayar hutang, maka rumah itu dillelang ke umum. Setelah menang lelang pihak pembeli susah untuk eksekusi karena kunci rumah ditahan pihak pengacara suami istri tersebut, karena sedang menjalani proses cerai di pengadilan.
Bagaimana tindakan pembeli rumah agar dapat mengambil alih rumah tersebut?
Jawaban:
dari kasus ini harus jelas dulu, bagaimana proses cerai suami istri ini atau sampai di mana kasusnya, sudah sampai putusan atau belum. jadi harus dilihat kasusnya.
anda dapat mengajukan gugatan atau keberatan tentang gono gini tersebut,kepada pengadilan tempat proses cerai mereka, bahwa anda telah memenangkan lelang., dan berhak atas rumah tsb.
Jika sudah ada keputusan, maka dilihat dulu putusannya seperti apa.
Dasarnya pasal 378 Rv dsan 379 Rv
Jika semua itu tidak ada masalah anda tinggal mengumpulkan bukti lelang, sertifikat ,dlll , bahwa anda adalah yang berhak atas rumah tsb.
Biasanya hipotik dari bank sudah punya hak kuat untuk mengambil alih jaminan tsb, atau parate eksekusi.
Jika anda ingin eksekusi /ambil alih, memang diperlukan berita acara dari pengadilan.Siapa yang bertanggung jawab terhadap hal ini tergantung perjanjian anda dengan pihak penyelenggara lelang ttg hal tsb di atas.
Anda tidak diperkenankan untuk secara paksa karena dapat berakibat adanya keberatan pihak tertentu.
anda dapat minta surat eksekusi ke ketua pengadilan secara sendiri jika anda ingin menyita rumah tsb, DAN DAPAT MINTA BANTUAN POLISI jika proses ini sudah benar dan ada yang menghalanginya atau hubungi pihak RT RW setempat sebelum penyitaan dan pengosongan isi rumah
Untuk proses surat ke pengadilan, cepat lambat dan beayanya tergantung di lapangan,
Ada baiknya anda bicarakan dengan suami atau istri pemilik rumah lama ttg maksud anda terhadap rumah tersebut secara baik2, jika memungkinkan minta surat pernyataan darinya bahwa ia setuju dengan tindakan anda, dan mungkin ini dapat membantu anda menerangkan kepada pengacarannya ttg persetujuan suami atau istri pemilik rumah lama,
semoga berhasil