law firm

law firm

22.12.10

Latar Belakang / Dasar pembahasan masalah


Kami LAWYER DAN KONSULTAN HUKUM dari BIRO HUKUM RG, telah menerima pertanyaan hukum dari anda.


Untuk menjaga rahasia klien, kami tidak menyebut nama pengirim dan alamat e mailnya.


Begitu juga untuk kasus posisinya kami rangkum dengan bentuk lain guna menjaga pihak-pihak yang tersangkut masalah, sehingga asas praduga tak bersalah dapat dijalankan sesuai kaidah hukumnya


Lewat forum ini, kami mencoba menjawab masalah hukum anda tersebut

Hutang piutang


Pertanyaan:
Seorang polisi meminjam uang, tetapi dalam proses selanjutnya sulit utk ditagih.
Apakah polisi juga dapat dituntut?
apa ada cara lain selain mengajukan kasus ini ke pengadilan , dan berapa biaya di pengadilan?
Jawaban:
Dari kasus Bapak, kita harus melihat dulu jenis kasusnya:
1. Jika hanya bersifat hutang piutang biasa dan tidak ada unsur penipuan, maka secara hukum masuk dalam lingkup perdata, dimana prosesnya lewat pengadilan, yaitu lewat gugatan
2. Jika ada unsur penipuan, maka kasunya masuk pidana, dan harus lapor ke polisi.
Dalam hal ini provost sebagai lembaganya
Besar beaya utk kasus ini tergantung di lapangan.
Cara lain adalah berbicara kepadanya sekali lagi, secara baik2, dan anda ungkapkan jika tidak ada respon anda akan lapor kepada atasannya atau instansi polisi yang lebih tinggi agar menjadi peneguran baginya
Jika tidak berhasil juga, anda dapat minta bantuan provost atau instansi yang mengurusi masalah disiplin anggota polisi ttg kejadian ini.
Mungkin jalan tersebut dapat membantu



Masalah tanah


Pertanyaan:
Tanah yang sudah dijual ke pihak lain, tetapi di atas tanah tersebut masih terdapat rumah milik orang lain. Terjadi sengketa dan Proses pengadilan telah sampai pada keputusan dan dimenangkan pihak pembeli yang baru. pada waktu eksekusi apa rumah yang ada di sana dapat digusur?
Jawaban:
dalam kasus anda sebenarnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Untuk kasus yang sudah diputus oleh pengadilan, hal tsb telah sah atau inkrah dan hanya bisa dilakukan perlawanan hukum oleh adanya bukti baru yang menyatakan putusan tersebut adalah tidak sah. Jadi bapak harus mendapatkan bukti tersebut apakah putusan tsb didasari oleh kecurangan pihak lawan atau telah ada bukti yang menguatkan tanah tersebut adalah milik anda atau yang lainnya.
Caranya adalah jika telah ada bukti baru tsb atau novum anda dapat mengajukan gugatan tsb ke pengadilan lagi atau dikenal dgn nama peninjauan kembali
2.Jika tanah anda yang akan digusur merupakan obyek dari putusan pengadilan yg lalu , memang hal tersebut dapat saja dilakukan penggusuran atau eksekusi atas dasar putusan pengadilan yang lalu,Sebab prinsip peninjauan kembali tidak dapat menunda eksekusi.Tapi dapat diminta ke hakim untuk ditunda eksekusinya sampai prosesnya jelas dulu
Jika tanah itu bukan obyek dari putusan pengadilan yang lalu, maka hak bapak untuk mempertahankan tanah tersebut
saran saya : bapak bekerja sama dengan para pihak yang tanahnya akan digusur tersebut agar mencari cara yang tepat sesuai hukum atau dapat minta bantuan LBH terdekat



Hukum jaminan


Pertanyaan:
Suami istri punya rumah yang dijaminkan ke bank . Karena tidak dapat bayar hutang, maka rumah itu dillelang ke umum. Setelah menang lelang pihak pembeli susah untuk eksekusi karena kunci rumah ditahan pihak pengacara suami istri tersebut, karena sedang menjalani proses cerai di pengadilan.
Bagaimana tindakan pembeli rumah agar dapat mengambil alih rumah tersebut?
Jawaban:
dari kasus ini harus jelas dulu, bagaimana proses cerai suami istri ini atau sampai di mana kasusnya, sudah sampai putusan atau belum. jadi harus dilihat kasusnya.
anda dapat mengajukan gugatan atau keberatan tentang gono gini tersebut,kepada pengadilan tempat proses cerai mereka, bahwa anda telah memenangkan lelang., dan berhak atas rumah tsb.
Jika sudah ada keputusan, maka dilihat dulu putusannya seperti apa.
Dasarnya pasal 378 Rv dsan 379 Rv
Jika semua itu tidak ada masalah anda tinggal mengumpulkan bukti lelang, sertifikat ,dlll , bahwa anda adalah yang berhak atas rumah tsb.
Biasanya hipotik dari bank sudah punya hak kuat untuk mengambil alih jaminan tsb, atau parate eksekusi.
Jika anda ingin eksekusi /ambil alih, memang diperlukan berita acara dari pengadilan.Siapa yang bertanggung jawab terhadap hal ini tergantung perjanjian anda dengan pihak penyelenggara lelang ttg hal tsb di atas.
Anda tidak diperkenankan untuk secara paksa karena dapat berakibat adanya keberatan pihak tertentu.
anda dapat minta surat eksekusi ke ketua pengadilan secara sendiri jika anda ingin menyita rumah tsb, DAN DAPAT MINTA BANTUAN POLISI jika proses ini sudah benar dan ada yang menghalanginya atau hubungi pihak RT RW setempat sebelum penyitaan dan pengosongan isi rumah
Untuk proses surat ke pengadilan, cepat lambat dan beayanya tergantung di lapangan,
Ada baiknya anda bicarakan dengan suami atau istri pemilik rumah lama ttg maksud anda terhadap rumah tersebut secara baik2, jika memungkinkan minta surat pernyataan darinya bahwa ia setuju dengan tindakan anda, dan mungkin ini dapat membantu anda menerangkan kepada pengacarannya ttg persetujuan suami atau istri pemilik rumah lama,
semoga berhasil


Pidana


Pertanyaan:
Seorang polisi menghamili wanita yang bukan istrinya, tetapi ia tidak mau bertanggung jawab.
Dapatkah ia terkena hukuman pidana atau diminta pertanggung jawaban?
Jawaban:
Dalam kasus ini ada beberapa faktor yang harus jelas terlebih dulu:
1. Apakah kasus seksual terdapat paksaan terlebih dulu/ perkosaan?
2. Bagaimana status polisi itu bujangan atau sudah menikah?
1. Jika terdapat paksaan, maka polisi dapat dikenakan pidana yaitu pasal 285 KUHP yaitu memaksa seseorang bersetubuh di luar pernikahannya.ancaman hukuman 12 tahun
2. jika polisi itu sudah menikah dapat terkena pasal 284 KUHP yaitu berbuat zina terhadap orang yang bukan istrinya, jika ia berlaku pasal 27 BW.Hukuman 9 bulan
Untuk pegawai negeri dapat terkena Peraturan Pemerintah no10 ttg larangan poligami bagi pegawai negeri sipil
Jika tidak terdapat pelanggaran di atas, maka secara hukum, anak yang akan lahir hanya mempunyai garis hubungan ke pihak ibu saja/anak luar nikah, kecuali ada pengakuan dari ayahnya. Jadi secara hukum ia tidak dapat dikenakan sangsi hukum,
Mungkin dapat dicari celah lain yang dapat dicari: misalnya perbuatan tidak menyenangkan,dll
Langkah hukum yang dapat dilakukan:
1. Anda dapat melapor ke atasan nya atas pelanggaran pasal di atas atau jika tidak bejalan, maka dapat lapor pada provost atau badan polisi yang memimpin lembaga kepolisisn tsb.
2. Anda dapat menyelesaikan secara kekeluargaan/membuat perjanjian hitam atas putih,mungkin akte notaris ttg kelanjutan hidup anak yang akan lahir.
Anda dapat hubungi juga LBH terdekat.......selamat berjuang


Perjanjian kerja sama


1. Kasus posisi:
Dalam perjanjian kerjasama pengambilan foto antara A dan B (A= yang mengambil foto, B= pihak yang meminta foto) disepakati mengambil foto kamar hotel yang didekorasi oleh pihak lain yang disewa B. Kemudian tanpa sepengetahuan B, pihak A menyerahkan foto kamar tersebut kepada pihak hotel untuk dipakai sebagai gambar banner promosi hotel tersebutApakah pihak A dapat dituntut oleh pihak B?
Jawaban:
Berdasar kasus tersebut, maka mungkin saja tuntutan dapat ditujukan kepada A mengingat bahwa awal dari perjanjiannya foto tersebut adalah terjadi atas pesanan atau kesepakatan dengan pihak B sebagai pengantin/pemesan foto dan bukan tujuan lain
Tapi dasar yang diberikan sebagai tuntutan harus jelas dan kuat, jika tidak, maka pihak A mempunyai kesempatan untuk mematahkan dalil2 penuntut tsb,
Jadi A harus melihat dulu atas dasar apa tuntutan tesebut diajukan oleh pihak B
sebaiknya hal tersebut dibicarakan secara baik2 oleh pihak pemesan foto untuk kebaikan bersama


21.12.10

Contoh Kasus lainnya


Contoh kasus hukum lain


Berikut ini akan kami terangkan kasus yang permah kami hadapi

1.Kasus pengelapan.
Klien kami dituduh oleh polisi Tangerang telah melakukan pengelapan uang pinjaman perusaahan.
Setelah klami pelajari ternyata itu hanya kasus perdata, dan kami perjuangkan di Kepolisian dgn bukti kuat.
Akhirnya klien kami dapat bebas.

2. Kasus PHK
Klien kami di PHK oleh perusahaannya, dan tidak diberi pesangon. Sedangkan menurut undang-undangnya harus
dapat pesangon. Kami bernegosiasi dng pemilik perusahaan. dengan persuasif sehingga dapat dikabulkan walau
jumlahnya lebih sedikit dari yang seharusnya

3. Kasus Hutang piutang
Klien kami punya huitang dengan jamiman sertifikat.Dan harus membayar hutang dgn bunga yang tinggi.
Lalu kami mencari solusi yang dpt diterima para pihak